Thursday 5 October 2017

Memegang Anjing Haramkah Forex


Oleh: Ustadz Bachtiar Nasir Ustadz, bagaimana hukumnya memegang anjing yang Dalam keadaan Basah Berdasarkan mazhab yang saya Baca, ada yang menajiskan semua badannya, Namun ada yang Hanya menajiskan liurnya. Mohon penjelasan, Terima kasih. Ulama fikih Berbeda pendapat tentang kenajisan anjing. Para ulama Syafi8217iyah dan Hanabilah menyatakan, Tubuh anjing ITU najis (najas al8217ayn). Sedangkan, ulama Hanafiyah berpendapat, Tubuh anjing Tidak najis (Bukan najas al8217ayn). Yang najis Adalah Bekas mulutnya liurnya (su8217ruhu) Dan Yang Basah dari badannya (ruthubatuhu). Adapun ulama Malikiyah menyatakan, Tubuh Anjing najis Secara complessive degli ospiti Tidak ADA (thahirul 8216ayn). Sementara itu, Ada dua pendapat mengenai hukum Rambut (bulu) anjing (baik Dalam keadaan Hidup atau mati). Ulama Malikiyah Dan Hanafiyah berpendapat, suci atau Tidak bernajis. Sedangkan, menurut ulama Syafi8217iyah dan Hanabilah, najis hukumnya Adalah. (Mawsu8217ah Fiqhiyah Quwaitiyah). Wallahu a8217lam bish-shawab. Sumber: Konsultasi Agama. Republika. Rabu, 16 Maret 2011 11 Rabiul Akhir 1432 condivisione Saya Cuman bahwa di Dalam AlQuran Tidak di katakan bahwa Anjing ITU Najis, justru Anjing ITU Di ciptakan Allah membantu untuk. QS 5: 4 Mereka menanyai kamu mengenai APA yang dihalalkan bagi mereka katakanlah yang dihalalkan bagi kamu benda yang baik dan APA yang kamu ajari daripada spesiis menangkap mangsa seperti anjing kamu melatihnya dari APA mengajar kamu, Maka makanlah daripada APA IA (anjing) tangkap untuk kamu Dan ingatlah NAMA Tuhan atasnya. Yang mana mau di ikutin AlQuran atau Kitab lain8230. Apa, tidakkah mereka merenungkan al-Quran Jika ia daripada selain Allah, tentu mereka mendapati di dalamnya banyak perselisihan. (QS 4:82) Ini Adalah Ayat-Ayat Allah Kami membacakan kamu dengan Benar, dan sesungguhnya kamu Adalah daripada para Utusan. (2: 252) Maka dengan hadis apakah sesudah AlQuran ini yang akan mereka mempercayai (QS 7: 185 amp 77:50) Apakah Nabi Muhammad mengerjakan di Più atau mengajarin selain Allah perintahkan Apa Nabi kita ini Berani membuat AJARAN lain selain Allah berikan ke Alquran Baginda. Pengakuan Nabi Muhammad kita pada ayat berikut: Dan apabila Ayat-Ayat Kami dibacakan kepada mereka, Bukti Bukti-Jelas Yang, orang-orang yang Tidak mengharapkan untuk bertemu dengan Kami berkata, Datangkanlah Corano selain yang ini, atau tukarlah ia. Katakanlah (Muhammad), Tidak patut bagiku untuk menukarkannya dengan kemahuan Diriku sendiri. Aku Tidak mengikuti apa-APA, melainkan apa yang diwahyukan kepadaku. Sesungguhnya AKU Takut, Jika AKU mengingkari Pemeliharaku (Tuhanku), Akan azab hari yang Besar, (QS 10,15). Ayat untuk Nabi Muhammad SAW kita yang di tegur Allah sendiri ke dia Sekiranya Muhammad mengada-adakan terhadap Kami sembarang ucapan selain AlQuran, tentu Allah sendiri yang akan memotong urat jantungnya (QS 69: 43-46). Apa Nabi Kita ini Berani membuat AJARAN Lain selain Allah berikan Alquran ke Baginda. Terima kasih banyak ATAS masukannya. Memang jawaban di ATAS Hanya Terbatas pendapat para ulama Saja. Oleh Karena itu, Selalu diusahakan agar Bisa disajikan di Sini pendapat ulama rimasto tentang permasalahan yang sama. Dengan demikian Bisa Lebih memperluas pemahaman para pembaca. Lagi Sekali, Terima kasih banyak ATAS condivisione Anda. Assallamualaikum. saya mau Tanya. apakah menyentuh anjing ITU haram Atau najis dan APA hukum Serta cara mwnsucikanya. Karena pada Saat itu saya Melihat anjing yang lucu ditaman. Dan berfoto Serta menyentuh punggung nya. Terima kasih. wassallam69840. MEMELIHARA Anjing, MENYENTUH DAN MENCIUMNYA Memelihara najis anjing termasuk, Akan tetapi Jika seorang musulmano memelihara anjing sekedar untuk keamanan Rumah dan dia ditempatkan di Luar di Ujung Komplek. Bagaimana dia mensucikan dirinya Apa hukumnya jika dia Tidak mendapatkan debu atau Tanah untuk membersihkan dirinya Apakah ada benda pengganti yang dapat digunakan seorang musulmano untuk dirinya membersihkan Kadang-kadang orang ITU membawa anjing tersebut untuk Data berlari, kadang anjing tersebut merangkul dan menciumnya Pubblicato: 2010- 06-22 Pertama: syariat yang suci Telah mengharamkan memeliharat anjing. Siapa yang menentang AJARAN ini (dengan memelihara anjing) Maka Akan dihukum dengan mengurangi kebaikannya sebanyak Satu qirath atau dua qirath setiap Hari. Dikecualikan Dalam hal ini jika memelihara bertujuan untuk berburu, menjaga ternak dan menjaga Pertanian. Dari Abu Hurairah radhiallahu anhu, sesungguhnya Nabi shallallahu alayhi wa sallam bersabda, (1605161416061616 15751578161716141582161415841614 1603161416041618157615751611 157316161604157516171614 160316141604161815761614 160516141575158816161610161415771613 1548 157116081618 158916141610161815831613 1548 157116081618 158616141585161815931613 1548 157516061618157816151602161615891614 1605161616061618 1571158016181585161616071616 16031615160416171614 161016141608161816051613 16021616161015851614157515911612) 1585160815751607 1605158716041605 1575 quotSiapa yang memelihara anjing, kecuali anjing untuk menjaga Hewan ternak, berburu Dan menjaga tanaman, Maka akan dikurangi pahalanya setia hari sebanyak Satu qirath. quot (HR. musulmana, n. 1575) Dari Abdullah bin Umar, radhiallahu anhuma, dia berkata, Rasulullah shallallahu alayhi wa sallam bersabda, quotSiapa yang memelihara anjing, anjing kecuali untuk ternak memelihara, atau berburu, Maka akan dikurangi amalnya setiap hari sebanyak dua qirath. quot (HR. Bukhari, n. 5163, Muslim, no. 1574) Apakah dibolehkan memelihara anjing untuk menjaga rumah Imam Nawawi berkata, quotDiperselisihkan Dalam Hal memelihara anjing selain untuk tujuan yang Tiga di ATAS, seperti untuk menjaga rumah, jalanan. Pendapat yang Lebih Kuat Adalah dibolehkan, sebagai qiyas dari ketiga Hal tersebut, Karena adanya Illat (Alasan) yang dapat HADITS Dalah disimpulkan, yaitu: Kebutuhan. quot selesai Syarh musulmana, 10236. Syekh Ibn Utsaimin rahimahullah berkata, quotDengan demikian, rumah yang terletak di Tengah kota, Tidak ada Alasan untuk memelihara anjing untuk keamanan, Maka memelihara anjing untuk tujuan tersebut Dalam kondisi seperti ITU diharamkan, Tidak boleh, dan akan mengurangi Pahala pemiliknya Satu qirath atau dua qirath setiap harinya. Mereka Harus mengusir anjing tersebut dan tidak Boleh memeliharanya. Adapun kalau rumahnya terletak di pedalaman, sekitarnya SEPI Tidak ada orang bersamanya, Maka ketika ITU dibolehkan memelihara anjing untuk keamanan Rumah dan orang yang ada di dalamnya. Menjaga penghuni rumah Jelas Lebih Utama dibanding menjaga Hewan ternak atau tanaman. quot Selesai Majmu Fatawa Ibnu Utsaimin, 4246. Dalam mengkompromikan riwayat Antara Satu qirath dan dua qirath terdapat beberapa pendapat Al-Hafiz al-Aini rahimahullah berkata, Kemungkinan perbedaan keduanya tergantung macam anjingnya, salah satunya Lebih berbahaya. Ada Juga yang mengatakan bahwa dua qirath jika memeliharanya di kota dan Desa, sedangkan yang Satu qirath, Jika memeliharanya di pedalaman. Ada Juga yang mengatakan bahwa kedua riwayat tersebut disampaikan Dalam dua Zaman yang Berbeda. Pertama disampaikan satu qirath, kemudian ditambah ancamannya, Lalu disebut dua qirath. Umdatul Qari, 12158 Kedua: Adapun ucapan penanya bahwa quotMemelihara anjing Adalah meyimpan najisquot Tidak dapat dibenarkan Secara Mutlak. Karena yang dikatagorikan najis Adalah Bukan anjingnya, TAPI liurnya apabila dia minio dari Sebuah Wadah. Siapa yang menyentuh anjing atau disentuh anjing, Maka Tidak wajib baginya mensucikan dirinya, Tidak dengan debu, aria Tidak pula dengan. Jika seekor anjing minio dari Sebuah Wadah, Maka aria di wadah tersebut Harus ditumpah dan dicuci sebanyak Tujuh kali, Yang kedelapan dicuci dengan debu, Jika dia ingin menggunakannya. Jika Wadah tersebut khusus dia gunakan untuk anjing, Maka Tidak Perlu disucikan. Dari Abu Hurairah radhiallahu anhu, sesungguhnya Rasulullah shallallahu alayhi wa sallam bersabda, (1591161516071615160815851615 1573161616061614157515691616 157115811614158316161603161516051618 15731616158416141575 160816141604161415941614 16011616161016071616 15751604160316141604161815761615 157116061618 1610161415941618158716161604161416071615 158716141576161815931614 16051614158516171614157515781613 15711615160816041575161416071615160616171614 157616161575160415781617161515851614157515761616) 1585160815751607 1605158716041605 (279 (quotSucinya wadah kalian apabila dijilat anjing, Adalah dengan dibasuh sebanyak Tujuh kali, basuhan Pertama dengan debu. quot (HR. musulmana, n. 279) Dalam Sebuah riwayat musulmana, (Rasulullah shallallahu alayhi wa sallam bersabda), quotJika anjing menjilati Wadah, Maka basuhlah sebanyak Tujuh kali, dan yang kedelapan taburkan dengan tanah. quot (HR. musulmana , n. 280) Syaikhul Islam rahimahullah berkata, quotAdapun tentang anjing, para ulama berselisih Dalam Tiga pendapat Pertama, bahwa anjing Adalah suci, termasuk liurnya. Ini Adalah mazhab Malik. Kedua, bahwa anjing Adalah najis termasuk bulunya. Ini Adalah mazhab Syafii, dan salah Satu dari dua pendapat Dalam mazhab Ahmad. Ketiga, Bulu anjing suci, najis liurnya sedangkan. Ini Adalah pendapat mazhab Abu Hanifah dan salah Satu pendapat dari dua pendapat Dalam mazhab Ahmad. Pendapat ketiga Adalah pendapat yang paling Benar. Maka Jika bulu anjing yang lembab menempel pada baju atau Tubuh seseorang, Hal ITU Tidak membuatnya najis. quot Majmu Fatawa, 21530. Beliau berkata di Tempat rimasto quotHal demikian, Karena Asal pada setiap Benda Adalah suci, Maka Tidak boleh menyatakan sesuatu najis atau haram kecuali Dalil berdasarkan. Sebagaimana firman Allah Taala, (160816141602161415831618 1601161415891617161416041614 160416141603161516051618 160516141575 1581161415851617161416051614 1593161416041614161016181603161516051618 157316161604157516171614 160516141575 1575159016181591161716151585161615851618157816151605 15731616160416141610161816071616) 1575160415711606159315751605119 1548 Padahal Sesungguhnya Allah Telah menjelaskan kepada kamu apa Yang diharamkan-Nya atasmu, kecuali apa Yang terpaksa kamu memakannya. (QS Al-Anam:. 11) Allah Juga berfirman, quotDan Allah sekali-kali Tidak Akan menyesatkan Suatu kaum, sesudah Allah memberi petunjuk kepada mereka sehingga dijelaskan-Nya kepada mereka APA yang Harus mereka jauhi. quot (QS At-Taubah.: 115) Jika halnya demikian, Maka Nabi shallallahu alayhi wa sallam bersabda, quotSucinya Wadah kalian apabila dijilat anjing, Adalah dengan dibasuh sebanyak Tujuh kali, basuhan Pertama dengan debu. quot (HR. musulmane, no. 279) Dan HADITS Dalam lain (Rasulullah shallallahu alayhi wa sallam bersabda), quotJika anjing menjilati wadah. quot (HR. musulmana, n. 280) Hadits-HADITS tentang masalah ini seluruhnya Hanya menyebutkan jilatan anjing, dan Tidak menyebutkan bagian Tubuh lainnya. Maka dengan demikian, penetapan (bagian lain tubuhnya dari) najis sebagai dilakukan qiyas berdasarkan (perbandingan). Begitu Juga, Nabi shallallahu alayhi wa sallam memberi keringanan (membolehkan) memelihara anjing buruan, penjaga Hewan ternak dan Pertanian. Maka tentu Saja Siapa yang akan memeliharanya tersentuh bulunya yang lembab sebagaimana dia akan tersentuh bulu lembab keledai dan semacamnya. Maka pendapat bahwa bulu anjing termasuk najis Dalam demikian keadaan, termasuk perkara memberatkan, diangkat dari UMAT ini. quot Majmu Fatawa, 21617, 619 Namun Yang Lebih hati-hati Adalah apabila seseorang menyentuh anjing dengan tangannya yang Basah, atau anjingnya Basah, hendaknya dia mencucinya sebanyak Tujuh kali, salah satunya dengan tanah. Demikian Oleh dikatakan Syekh Ibnu Utsaimin. Adapun menyentuh anjing, Jika Tidak Dalam kondisi Basah, Maka Hal ITU Tidak membuat tangan menjadi najis. Adapun menyentuhnya Dalam keadaan Basah, Hal tersebut Dalam membuat tangan menjadi najis berdasarkan pendapat sebagian ulama Besar. Wajib mencuci tangannya sebanyak Tujuh kali, salah satunya dengan tanah. quot Majmu Fatawa Ibnu Utsaimin, 11246. Ketiga. Cara najis mensucikan anjing Adalah sebagaiman Telah dijelaskan sebelumnya Dalam jawaban soal, no. 41090, 46314. Yang wajib Adalah mencuci najis anjing sebanyak Tujuh basuhan, salah satunya dengan tanah. Jika tanah Mudah didapatkan, Maka wajib menggunakannya dan tidak dapat diganti dengan yang lainnya. Adapun Jika Tidak mendapatkan tanah, Tidak mengapa menggunakan alat pembersih lainnya seperti Sabun. Keempat. Penanya menyatakan bahwa mencium anjing menyebabkan berbagai macam penyakit. Banyak penyakit yang menimpa seseorang akibat tindakannya yang bertentangan dengan syariat dengan mencium anjing dan minio di wadahnya sebelum disucikan. Di antaranya, penyakit Pastrela, yaitu penyakit Yang disebabkan bakteri Daintaranya Juga penyakit Kantong aria yaitu termasuk penyakit benalu yang menyerang Dalam isi Perut orang dan Hewan. Serangan yang palizzata mematikan pada hati dan kedua jantung, setelahnya mengeringkan Perut dan (menyebar) keseluruh Tubuh. Penyakit ini akan menimbulkan cacing pita yang disebut Ikankus Carnilusis, yaitu cacing kecil yang panjangnya mencapai 2-9 mm, terdiri Dari Tiga Ruas, Kepala dan leher. Bagian kepalanya terdapat Empat alat penghisap. Dan cacing ini Hidup di Ujung usus tambahan yang seringkali berada pada anjing, kucing, Musang dan srigala Lalu penyakitnya akan berpindah ke manusia yang sangat mencintai anjing, apabila dia menciumnya atau meminum Dari wadahnya. Lihat Buku Amrad Al-Hayawaanat Al-Alifah allati Tushiibul-Insan, Oleh DR. Ali Ismail Ubaid As-Sanafi. Kesimpulannya: Tidak diperbolehkan memelihara anjing kecuail untuk berburu atau menjaga Hewan ternak dan tanaman. Boleh Juga untuk menjaga rumah dengan condizioni Costi tempatnya berada di perkampungan dan dengan condizioni Costi Tidak tersedia sarana di Più. Tidak selayaknya seorang musulmano mengikuti cara orang-orang kafir berlari Bersama anjing, menyentuh mulutnya atau menciumnya yang dapat menyebabkan berbagai penyakit. Alhamdulillah, Kita diberi syariat yang sempurna ini, Yang bertujuan untuk memperbaiki Agama dan dunia manusia. Akan tetapi kebanyakan manusia Tidak mengetahui. Soal Jawab Tentang Islam

No comments:

Post a Comment